ANCAMAN HUKUMAN PIDANA BAGI PENYEBAR ALIRAN SESAT DI ACEH
Keywords:
Criminal Law;, Islamic law;, Deviant sect;, Aceh;, IndonesiaAbstract
Artikel ini mendiskusikan ancaman hukuman yang dapat diberlakukan kepada penyebar aliran sesat di Aceh. Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif, dimana data diperoleh dari wawancara dengan tokoh masyarakat Aceh dan perpustakaan. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum pidana, hukum Islam, dan teologi Islam sebagai alat bantu analisis. Kajian artikel ini menunjukkan aliran yang mengatasnamakan Islam dan melakukan penyebaran paham yang menyimpang dari ajaran Islam murni dapat dipandang sebagai aliran sesat dan melanggar hukum. Ulama tradisional Aceh menghendaki penyebar aliran sesat agar mendapatkan hukuman pidana yang berat, namun harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar temuan ini, artikel ini menyimpulkan bahwa penyebar aliran sesat di Aceh dapat diancam dengan hukuman pidana yang berlaku Indonesia.
This article discusses the penalties that can be imposed on cultists in Aceh. The method used is a qualitative descriptive analysis method, in which data were obtained from interviews with Acehnese community leaders and the library. This article uses the approaches of criminal law, Islamic law, and Islamic theology as analytical tools. The study of this article shows that sects that act in the name of Islam and spread ideas that deviate from pure Islamic teachings can be seen as heretical sects and violate the law. Acehnese traditional clerics want those who spread heretical sects to receive severe criminal penalties, but must still comply with the regulations in force in Indonesia. On the basis of these findings, this article concludes that the spread of deviant sects in Aceh can be subject to Indonesian criminal penalties.
Downloads
References
Referensi
A. Yogaswara dan Maulana Ahmad Jalidu. Aliran Sesat dan Nabi-nabi Palsu: Riwayat Aliran Sesat dan Para Nabi Palsu di Indonesia. Yogjakarta: Medpress, 2012.
Abdurrahman al-Maliki, Nidham al-Uqubat. Beirut Libanon: Daar al-Ummah, 1990.
Abidin Nurdin dkk., Gerakan Sosial Keagamaan di Indonesia. Lhokseumawe: Unimal Press, 2018.
Ahmad Warson Munawir. Kamus al-Munawir; Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Ali Abu Bakar dan Zulkarnain Lubis. Hukum Jinayat Aceh. Jakarta: Kencana, 2019.
Amirul Hadi. Aceh: Sejarah, Budaya, dan Tradisi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor, 2010.
Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
Arief Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Badung: Alumni, 1998.
Askar Salim dan Adlin Sila. Serambi Mekkah Yang Berubah. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2010.
Cut Trisnawaty, Sejuta Makna Dalam Peusijuk. Jakarta: Elek Media Kompetindo, 2014.
Dokumen Surat Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Bireuen No. 451.5/002/2011
Fuat Thohari. Islam Perspektif Akidah dan Ibadah. Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2022.
Hermansyah. Aliran Sesat di Aceh Duku dan Sekarang. Banda Aceh: PeNA, 2018.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Moh Khasan. Reformulasi Teori Hukuman Tindak Pidana Korupsi: Menurut Hukum Pidana Islam. Semarang: IAIN Walisongo, 2011.
Rizem Aizid. Dua Pedang Pembela Nabi Saw. Yogyakarta: Noktah, 2022.
Syahrizal Abbas. Antologi Pemikiran Hukum Syariah di Aceh. Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2018.
Syahrizal Abbas. Paradigma Baru Hukum Syariah Aceh. Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2018.
Tim Penulis MUI Pusat. Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia. Jakarta: Al-Qalam, 2013.
Topo Santoso. Membumikan Hukum Pidana Islam; Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Zulfikar, Gerakan Dakwah Ulama Dayah. Jawa Timur: Qiara Media, 2021.
Artikel Ilmiah
Mohd Rasyid. “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Eks Anggota Gerakan Fajar Nusantara”, Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, Vol. 1 No. 1, 2017, hlm. 95
Nirzalin Armia, dkk, “Kekerasan Atas Nama Aliran Sesat: Studi Tentang Mobilisasi Isu Sesat Dalam Kontestasi Elit Gampoeng”, Jurnal Substantia, Vol. 17 No 1, 2015, hlm. 7- 8.
Wawancara
Wawancara dengan Bustami Usman, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, 22 September 2020.
Wawancara dengan Damanhuri, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, 22 September 2020.
Wawancara dengan Daud Hasbi, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, 22 September 2020.
Internet
https://nasional.tempo.co/read/442329/bentrok-bireuen-ulama-tak-terbukti-ajaran-sesat,(akses 12/09/2022)
https://www.republika.co.id/berita/lj2t0q/aliran-sesat-di-aceh-remaja-diminta-tidak-sembarang-belajar-mengaji-bagian-3 (akses 12/09/2022)
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal KALAM use licence CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creation even for commercial purposes, as long as they include the creation of credit and license derivative under similar conditions.
in the development process JurnalKALAM recognizes that free access is better than paid access. therefore education journals provide open access to all the parties to broaden and deepen knowledge adequately through existing articles in this journal.
Jurnal KALAM is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.