MENYINERGIKAN PERADILAN ADAT DALAM PENGUATAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
Keywords:
sinergi,, peradilan adat,, syariat Islam;, Aceh;Abstract
Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh telah memberikan kewenangan kepada lembaga adat gampong untuk menyusun kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan Syariat Islam Aceh dan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap sengketa yang berhubungan dengan pelanggaran Syariat Islam yang terjadi di dalam Gampong. Hukum adat di Aceh telah menjadi perekat dan pemersatu di dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga menjadi modal dalam pembangunan. Oleh karena itu,nilai-nilai adat dan adat istiadat tersebut perlu dilestarikan, direvitalisasikan dan dikembangkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Lembaga peradilan adat dalam penerapan syariat Islam di Aceh, dapat berperan sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa dan permasalahan dalam masyarakat, sebagai media sosialisasi syariat, dan sebagai lembaga pengontrol sosial. Pemberdayaan Peradilan Adat di Aceh merupakan salah satu wujud dari upaya pembentukan karakter bangsa yang berperadaban dalam bentuk memberikan dorongan dan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi yang terkait dengan penegakan hukum. Ketika persoalan dan peristiwa hukum terjadi, diupayakan penyelasaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan prinsip keikhlasan. Penyelesaian perselisihan dengan hukum adat merupakan perbuatan baik dan mulia kedudukannya bagi secara hidup bersama baik secara hidup bersama di dunia maupun disisi Allah Swt. Sebab, asas yang terdapat dalam hukum adat Aceh merupakan ajaran dalam Islam, dan penyelesaian sengketa atau perselisihan secara adat tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Downloads
References
Abdurrahman, Peradilan Adat di Aceh sebagai Sarana Kerukunan Masyarakat Banda Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, 2009.
Alyasa Abubakar, Bunga Rampai Pelaksanaan Syari’at Islam (Pendukung Qanun Pelaksanan Syari’at Islam), Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2005.
Anonimos, Sistem Peradilan Adat dan Lokal di Indonesia; Peluang dan Tantangan, t.tp: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan Dukungan dari Patnership for Governance Reform, 2003.
Badruzzaman, Eksposa, (Majelis Adat Aceh (MAA), 2007.
Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Jakarta: Pradnya Paramitha, 1981.
Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: PPradnya Paramita, 2006.
C. Dewi Wulansari, Hukum Adat Suatu Pengantar Bandung: Refika Aditama, 2012.
Darmawan, Kanun No.51, edisi Agustus 2010.
Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama, 2010.
Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia, Medan: Nuansa Aulia, 2013.
Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung: Tarsito, 1996.
Ensiklopedi Islam, jilid 1, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoven, 1999.
Moh. Nurh Hakim, Islam Tradisional dan Reformasi Fragmatisme, Agama dan Pemikiran Hasan Hanafi, Malang: Bayu Medi Publishing, 2003.
Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Teras, 2008.
Rusjdi Ali Muhammad, Kearifan Tradisional Lokal: Penerapan Syariat Islam Dalam Hukum Adat Aceh, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2011.
Soepomo, Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Soepomo. Dalam buku Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masaagung, 1990.
Taqwaddin husin, Kapita Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe, Banda Aceh: Bandar Publishing, 2013.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Aceh.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Aceh.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Published
Versions
- 2023-06-28 (2)
- 2023-06-28 (1)
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal KALAM use licence CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creation even for commercial purposes, as long as they include the creation of credit and license derivative under similar conditions.
in the development process JurnalKALAM recognizes that free access is better than paid access. therefore education journals provide open access to all the parties to broaden and deepen knowledge adequately through existing articles in this journal.
Jurnal KALAM is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.