PRAKTIK PERKAWINAN CAMPURAN DI SABANG
Keywords:
Perkawinan Campuran (gemengde huwelijken), UUP, UUKW, apatride, bipatride, sabang, sukajaya, sukakaryaAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana praktik perkawinan campuran di Sabang tahun 2016. Tulisan ini menemukan bahwa praktik perkawinan campuran (gemengde huwelijken) di Sabang terbatas pada realisasi pengaturan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), dan sejumlah peraturan perundang-undangan pelengkap lainnya, termasuk UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UUKW) dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. UUP bukan hanya melakukan definisi perkawinan campuran secara terbatas, tetapi juga melakukan pengaturannya secara spesifik, yakni perkawinan yang terjadi antara WNA dan WNI yang dilangsungkan di Indonesia. Pada tahun 2016 ada dua kasus perkawinan campuran di Sabang. Pertama, antara Sri Wahyuni (seorang wanita warga Sabang) dengan Borja Lanusse Llambi (pria warga negara Argentina) yang dilaksanakan oleh KUA Sukajaya. Kedua, satu pasangan di lingkungan KUA Kecamatan Sukakarya, yaitu perkawinan Winfried Fritz Danlowski (pria warga Jerman) dengan Emil Sutriani (Warga Sukakarya). Tulisan ini bersifat quasi-kualitatif dengan menggunakan metodologi deskriptif, dan analisis isi (content analysis). Selain menggunakan pendekatan yuridis, penelitian ini juga menggunakan pendekatan qausi-kualitatif.
Downloads
References
Arifin, Imron dkk, Penelitian Kualitatif dalam Bidang Ilmu-ilmu Sosial dan Keagamaan, Cet. I, Malang: Kalima Sahada Press, 1994.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revisi, Yokyakarta: Rineka Cipta, 2010.
Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Hukum antar Golongan: Interaksi Fiqh Islam dengan Syariat Islam, Cet. I, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Badan Pusat Statistik Kota Sabang, Sabang dalam Angka 2014, Sabang: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sabang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sabang.
Barderin, Mashood A., International Human Rights and Islamic Law, New York: Oxford, University Press, 2003.
Bisri, Cik Hasan, “Pengembangan Ilmu Agama Islam melalui Penelitian Antardisiplin dan Multi Disiplin” dalam Ali Abdul Halim Mahmud, dkk., Tradisi Baru Penelitian Agama Islam: Tinjauan Antardisiplin Ilmu, Bandung: Yayasan Nuansa Cendikia, 2001.
Buchanan, Kelly, “Indonesia: Inter-Religious Marriage – July 2010”, The Law Library of Congress, Global Legal Research Center.
Departemen Agama RI, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Jakarta: Proyek Peningkartan Tenaga Keagamaan Derektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003.
Nurlaelawati, Euis, Modernization, Tradition, and Identity the Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts, Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010.
Halim, Abdul, Politik Hukum Islam di Indonesia: Kajian Hukum Islam dalam Politik Hukum Pemerintahan Orde Baru dan Era Reformasi, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. IV Malang: Bayu Media Publishing, 2008.
Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Lukito, Ratno, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler; Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Ciputat: Pustaka Alvabet, 2008.
Mahmud, Ali Abdul Halim, dkk., Tradisi Baru Penelitian Agama Islam: Tinjauan antardisiplin Ilmu, Bandung: Yayasan Nuansa Cendikia, 2001.
Romulyo, Mohammad Idris, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Muhajir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yokyakarta: Rake Sarakin, 1996.
Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, dari UUP sampai KHI, Cet. I, Jakarta: Kencana, 2004.
Sasmiar, “Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya”, Jurnal Ilmu Hukum, Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi, tt
Santoso, Mudji, “Hakekat, Peranan, dan Jenis-jenis Penelitian, serta Pola Penelitian pada Lima Tahun ke VI,”, dalam Imron Arifin, dkk, Penelitian Kualitatif dalam Bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Keagamaan, Cet. I, Malang: Kalima Sahada Press, 1994.
Siahaan, H. T., dan Subiharta, Hukum Kewarganegaraan dan HAM, Cet. I, Jakarta: Pancuran Alam, 2007.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali, 1985.
Supranto, J., Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Cet. I, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Sunni, Ismail, “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan di Indoonesia”, Hukum Islam di Indonesia, Perkembanan dan Pembentukannya, Cet. II, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994.
Syaukani, Imam, Optimalisasi Peran KUA melalui Jabatan Fungsional Penghulu, Jakarta: Departemen Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2007.
Asdhiana, “8.514 Kilometer dari Sabang ke Merauke”, Compas.com, 24-10-2013, diunduh…dari…http://travel.kompas.com/read/2013/10/24/0927301/8.514.Kilometer dari Sabang.ke.Merauke, tanggal 27 Maret 2017.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan), dalam http://kbbi.web.id/bulai.
Luthan, Juliani , “Syarat dan Proses Melangsungkan Pernikahan WNI dan WN Malaysia”,…http://percaindonesia.com/syarat-dan-proses-melangsungkan-pernikahan-wni-dan-wn-malaysia/#comment-5759.
Yani, Muhammad, “Usia Nikah dan Perlindungan Anak”, Santunan, Edisi I, (Kanwil Kementerian Agama Prov. Aceh, Banda Aceh, 2016.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Republik Indonesia, Keppres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia.
Published
How to Cite
Issue
Section
Jurnal KALAM use licence CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creation even for commercial purposes, as long as they include the creation of credit and license derivative under similar conditions.
in the development process JurnalKALAM recognizes that free access is better than paid access. therefore education journals provide open access to all the parties to broaden and deepen knowledge adequately through existing articles in this journal.
Jurnal KALAM is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.