KERANGKA ETIK DALAM BERFATWA MENURUT KHALED M. ABOU EL-FADL (Sebuah Pendekatan Hermeneutika Terhadap Fatwa-Fatwa Keagamaan)
Keywords:
Fatwa, Hermeneutika, Kerangka Etik, Otoritarianisme, OtoritatifAbstract
Penelitian ini mendeskripsikan hubungan dari kerangka etik dalam berfatwa yang digagas oleh Khaled M. Abou El Fadl dengan pendekatan hermeneutika yang ditawarkannya. Tujuannya adalah untuk melihat pemikiran hukum Islam Abou El Fadl terutama dalam upayanya mengarahkan fikih yang bersifat otoriter menuju otoritatif, sehingga pemaknaan baru di dalam interpretasi hukum lebih humanis dan tidak terjebak pada otoritarianisme pembaca. Kerangka etik yang dikemukakan oleh Abou El Fadl ini merupakan sebuah modifikasi dan pengembangan kerangka etik yang dibuat oleh ulama salaf di dalam adāb al iftā’ yang lebih mengedepankan kualitas keilmuan dan kematangan kepribadian, bukan kepada prasyarat etika yang harus selalu dijaga oleh seorang mufti. Maka dalam hal ini, Abou El Fadl menetapkan lima prasyarat etika dalam berfatwa, yaitu kejujuran, kesungguhan, keseluruhan, rasionalitas dan pengendalian diri. Dari kelima prasyarat ini, seorang wakil Tuhan atau pembaca (reader) harus memiliki kewaspadaan untuk menghindari penyimpangan atas peran Tuhan atau pengarang (author) yang diwakili oleh teks (text). Dengan demikian, seorang pembaca harus mengenal batasan peran yang menjadi haknya, sehingga hasil pembacaan pun lebih otoritatif dan benar-benar mewakili suara Tuhan.
Downloads
References
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001.
Akrimi Matswah, Hermeneutika Negoisatif Khaled M. Abou El Fadl terhadap Hadis Nabi, Jurnal ADDIN, Vol. 7, No. 2, 2013.
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic (Arabic-English), J. Milton Cowan (ed.), Wiesbaden: Otto Harrassowitz, 1979.
Khaled M. Abou El Fadl, Atas Nama Tuhan: Dari Fiqh Otoriter ke Fiqh Otoritatif, terj. R. Cecep Lukman Yasin, (Yogyakarta: Serambi, 2004).
-----, And God Knows Soldier, UPA/Rowman and Littlefield, 2001.
-----, Melawan ”Tentara Tuhan”: Yang Berwenang dan Sewenang-wenang dalam Wacana Islam, Jakarta: Serambi, 2003.
M. Amin Abdullah, “Pendekatan Hermeneutik dalam Studi Fatwa-fatwa Keagamaan; Proses Negosiasi Komunitas Pencari Makna Teks, Pengarang dan Pembaca” dalam kata pengantar Khaled M. Abou El Fadl, Atas Nama Tuhan, 2004.
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2010).
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Masnun Tahir, Menimbang Etika Berfatwa dalam Pemikiran Hukum Islam, jurnal Ulumuddin, vol. 5, 2009.
Mudjia Raharjo, Dasar-dasar Hermeneutika Antara Intensionalisme & Gadamerian, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 1998.
Muḥammad Abū Zahra, Uṣul al-Fiqh, Kairo: Dār al-FIkr al-‘Arabī.
Muḥammad Jamal al-dīn al-Qāsimī, al-Fatwā fi al-Islām, Beirut: Dār al Kutub al ‘Ilmiyah.
Muḥammad Khālid Mas’ud at.al (ed.), Islamic Legal Interpretation: Muftis and Their Fatwas, ttp: Harvard University Press, 1996.
Raisul, Pemikiran Hukum Islam Khaled Abou El Fadl, Jurnal Mazahib, Vol. 14, No. 2, 2015.
Richard E Palmer, Hermeneutika; Teori Baru Mengenai Interpretasi, terj. Oleh: Musnur Hery dan Damanhuri Muhammed, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Wahbah az-Zuhailī, Uṣul al-Fiqh al-Islāmī, Damaskus: Dār al-Fikr, 2006.
Published
How to Cite
Issue
Section
Jurnal KALAM use licence CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creation even for commercial purposes, as long as they include the creation of credit and license derivative under similar conditions.
in the development process JurnalKALAM recognizes that free access is better than paid access. therefore education journals provide open access to all the parties to broaden and deepen knowledge adequately through existing articles in this journal.
Jurnal KALAM is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.