POLA PENYELESAIAN KONFLIK YANG DILAKUKAN LEMBAGA ADAT PANGLIMA LAOT DALAM MASYARAT NELAYAN DI PESISIR GAMPONG KUALA BUBON

Authors

  • Uswatun Hasanah Uswa Universitas Teuku Umar

Keywords:

Pola Peyelesaian Konflik

Abstract

Pola penyelesaian konflik oleh lembaga adat yang umumnya digunakan adalah dengan mediasi. Dalam proses pemenuhan kebutuhannya sehari-hari tentu banyak hal yang akan terjadi pada kehidupan masyarakat nelayan di Gampong Kuala Bubon, misalnya konflik. Konflik adalah bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dihindari. Konflik dapat timbul dari berbagai aspek, termasuk budaya, sosial, ekonomi, dan politik. Dalam masyarakat adat, konflik juga dapat timbul dan berpotensi mengganggu stabilitas dan keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana konflik dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Gampong Kuala Bubon, misalnya, memiliki lembaga adat yang berfungsi sebagai penyelesai konflik dalam masyarakat adat. Lembaga adat ini memiliki sistem dan prosedur yang telah ditentukan untuk menyelesaikan konflik, yang didasarkan pada nilai-nilai dan budaya masyarakat adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola penyelesaian konflik oleh lembaga adat di Gampong Kuala Bubon. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, melalui pendekatan konstruktivis, yaitu pendekatan yang menempatkan ukuran pengamatan dan objektivitas dalam menemukan suatu realitas yang ada di lapangan penelitian dengan teknik pengumpulan informasi berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang sering terjadi di Gampong Kuala Bubon adalah konflik antar nelayan terkait kerusakan jaring sebagai alat tangkap ikan yang saling terkait satu sama lain. Pola penyelesaian konflik oleh lembaga adat yang umumnya digunakan adalah melalui mediasi.

 

Kata kunci: Lembaga adat, Panglima Laot, Konflik, Nelayan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade Syahputra Kelana, 141 310 254, 2018. Peran Panglima Laot dalam Penyelesaian Bentuk Pelanggaran Laot melalui Hukum Adat (Studi Kasus di Wilayah Gampong Lampulo). https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4653.

Adli Abdullah M., Sulaiman Tripa dan T. Muttaqin Mansur, 2006, Selama Kearifan Adalah Kekayaan ; Eksistensi Panglima Laot dan Hukum Adat Laot di Aceh, Cet. I, Panglima Laot Aceh, Banda Aceh.

Astri, H. (2011). Penyelesaian konflik sosial melalui penguatan kearifan lokal. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 2(2), 151-162.

Abubakar, F, 2015. Peran Perempuan Dalam Lembaga Tuha Peut Sebagai Lembaga Adat Aceh dan Pemerintahan Gampong. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 15(2), 331-348.

Anshari, N., & Aminah, A, 2022. Kewenangan Peradilan Adat di Aceh Menurut Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 93-103.

Daud S, 2002, Kedudukan dan Kewenangan Panglima Laot dalam Hukum Adat Laot Nanggroe Aceh Darussalam. Tesis, Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Djuned, T. 2001. Pengelolaan Lingkungan Laut Oleh Panglima Laot. Laporan Penelitian. Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Fisher, Simon et al. 2021. Mengelola Konflik: Keterampilan & Strategi Untuk Bertindak. Jakarta: The British Council.

Fitrah, Rahmat. “Kedudukan Panglima Laot Lhok Dalam Kalangan Masyarakat Nelayan (Studi Kasus Kecamatan Meureubo, Aceh Barat).” Universitas Teuku Umar.

Fuad F dan Maskanah S. 2000. Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Huatan. Bogor: Pustaka Pelajar.

Hakim Nyak Pha, 2001. Panglima Laot Peranannya Dalam Lembaga Adat Laot, Makalah Duek Pakat Panglima Laot se-Aceh, Sabang 19-20 Maret.

Izza, Y.P. 2020. Teori Konflik Dialektika Ralf Dahrendorf. At- Tuhfah: Jurnal Studi Keislaman. Vol.9 (1) Pp. 41-55.

Lukmana, W. (2022). Pola Interaksi Yang Urgensi Kinerja Panglima Laot Terhadap Penggunaan Alat Tangkap Mini Trawl di PPI Kuala Bubon (Doctoral dissertation, UPT P).

Muhammad, A. 2020. Agama dan Konflik Sosial: Studi Pengalaman di Indonesia. Bandung: Marja.

Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat.

Raho, Bernard, 20221. Teori Sosiologi Modern Cet 2 Edisi revisi, Ledalero. Maumere NTT.

Satria, A, 2015. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Soekanto, S. 2012. Pengaruh Interaksi Sosial Komunitas Adat Budaya Luar Terhadap Persepsinya Pada Kebutuhan Keluarga. Jurnal Penyuluhan. Vol. 6 (1) Pp 96-107.

Sonia, T., & Sarwoprasodjo, S, 2020. Peran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Budaya Masyarakat Adat Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya. Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 4(1), 113-124.

Sopar, Riki Yulianda dan Arfriani Maifizar, 2023. Fungsi Panglima Laot Dalam Masyarakat Nelayan Pesisir di Pulau Banyak, APSSI.

Susan, N. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Wahyudin, Y, 2003. Sistem Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Pesisir. Makalah disampaikan pada pelatihan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, tanggal, 5.

Zuldin, M, 2019. Ketimpangan sebagai penyebab konflik: kajian atas teori social kontemporer. TEMALI: Jurnal Pembangunan Sosial, 2(1), 157-183.

Tualeka, M. W. N, 2017. Teori konflik sosiologi klasik dan modern. Al-Hikmah:

Published

2024-12-29

How to Cite

Uswa, U. H. (2024). POLA PENYELESAIAN KONFLIK YANG DILAKUKAN LEMBAGA ADAT PANGLIMA LAOT DALAM MASYARAT NELAYAN DI PESISIR GAMPONG KUALA BUBON. Kalam: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 12(2), 140-154. Retrieved from https://lsamaaceh.com/journal/index.php/kalam/article/view/266