MENGHADAP KIBLAT KETIKA SHALAT DI ATAS KENDARAAN MENURUT ULAMA EMPAT MAZHAB
(Studi Fikih Perbandingan)
Keywords:
Menghadap Kiblat, Shalat, Kendaraan, MazhabAbstract
Menghadap kiblat ketika shalat di atas kendaraan merupakan suatu perbuatan yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam . Kendaraan yang sering dikendarai yaitu seekor unta dan lainnya. Namun seiring perkembangan zaman sampai saat ini, berbagai jenis transportasi yang digunakan oleh masyarakat bagi perjalanan yang jauh semakin banyak seperti mobil, pesawat terbang, kapal laut dan lain-lain. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu pertama, apa hukum menghadap kiblat ketika shalat di atas kendaraan menurut empat mazhab?. Kedua, bagaimana dalil dan metode ijtihad yang digunakan oleh ulama empat mazhab tersebut?. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis kepustakaan dan penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif yaitu perbedaan pada hukum fikih dan mencari pendapat yang mana lebih kuat. Hasil penelitian ini menemukan bahwa menurut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Maliki wajib menghadap kiblat ketika shalat fardhu di atas kendaraan, sedangkan menurut mazhab Hanbali kewajiban tersebut gugur apabila berlaku kondisi yang tidak memungkinkan dan tetap sah apabila tidak menghadap kiblat, sekiranya kiblat tersebut beralih arah. Dalil yang digunakan oleh mazhab Hanafi dan Hanbali, yaitu dari riwayat Abu Daud r.a. Adapun pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki bahwa dalil tersebut tidak diterima oleh kedua mazhab, karena menurut pendapat kedua ini dalil hadis tersebut mengkhususkan hanya untuk shalat sunnah saja. Kesimpulan dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali lebih dominan karena mempunyai qiyas yang jelas pada dalil hadis yang digunakan dengan alasan sakit sebab orang yang sakit tidak bisa ruku dan sujud, maka gugur kewajiban melakukan ruku dan sujud (rukun shalat), secara tidak langsung gugurnya kewajiban dalam menghadap kiblat dalam kondisi-kondisi tertentu.
Downloads
References
Abdurrahman Al-Jaziri, Fikih Empat Madzhab, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.
Abdul Halim Hasan, Tafsir al-Ahkam, Jakarta: Kencana, 2006.
Abul Husain Muslim ibn al-Hajjaj Qusyairi Muslim bin An-Nisaburi, Shahih Muslim, Darussalam: Makkah Arab Saudi, 2000.
Abu Bakr Bin Masoud Kasani, Bada’I Al-Sana’a, Juz 1, Dar Al-Kotob Al-ilmiyah Beirut: Lebanon, 2003.
Abdul Wahab Khallaf, Ijtihad Dalam Syariat Islam, Terjemahan: Rohidin Wahid, Jakarta: Pustaka Kautsar, 2015.
Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Ibnu Qudamah, Al Mughni, Jilid 1, terj: Ahmad Hotib, Jakarta: Pustaka Azzam, tahun 2007.
Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Terj: Arif Rahman Hakim, Surakarta: Insan Kamil, 2015.
Irwansyah & dkk, “Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah dan Imam Malik”, Jurnal Cerdas Hukum, Volume 1. No. 1. November 2022.
Jayusman, Ilmu Falak, Cet. 1, Kecamatan Mauk: Media Edu Pustaka, 2022.
Malik bin Anas Al-Ashbahiy, Al-Mudawwanah al-Kubra, Darr al-Kitab al-Ilmiah, Beirut: Libanon, 1994.
Muhammad az-Zuhaili, Al-Mu’tamad Fiqih Imam Asy-Syafi’I, Terj: Muhammad Hidayatullah, Jilid 1, Jakarta: Gema Insani Press, 2007, hlm. 144.
Munawir, Kamus al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Muhammad Harfin Zuhdi, Qawaid Fiqhiyah, Cet 1, Mataram: Institut Agama Islam Negara, 2016.
Muhammad Aysraf bin Amir bin ‘Ali bin Haidar, ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud, Cet. 2, Jil. 4 (Beirut: Dar Al-Kutub Al’Ilmiyyah, 1415 H),
Muchtar Ali M. Hum, Bimbingan Musafir, Indonesia: Direktorat urusan agama islam dan pembinaan syariah direktorat jenderal bimbingan Masyarakat islam Kementerian agama R.I, 2013.
Nawawi, Al Maj’mu Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 3, Jakarta: Pustaka Azzam, t.t.
Riwayat Abi Daud, No. 1227, Kitab Shalat, Bab: Shalat Sunnah dan Witir di Atas Kendaraan. Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Azdi as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, Jilid 1, Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1996.
Sayful Mujab, “Kiblat Dalam Perspektif Madzhab-Madzhab Fiqh, Yudisia”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 5, No. 2, Desember 2014
Syafi’i, Al-Umm, Terj: Fu’ad Syaifuddin Nur, Jilid 1, Jakarta: Republika, 2016.
Syamsuddin al-Sarkhasi, Kitab al Mabsuth, Jilid 2, (Beirut: Dar al Kotob al’ Ilmiyah, 1993), hlm 2.
Tim Redaksi, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Depdiknas, 2008.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Ter: Abdul Hayyie al- Kattani, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal KALAM use licence CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creation even for commercial purposes, as long as they include the creation of credit and license derivative under similar conditions.
in the development process JurnalKALAM recognizes that free access is better than paid access. therefore education journals provide open access to all the parties to broaden and deepen knowledge adequately through existing articles in this journal.
Jurnal KALAM is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.